Politik    Sosial    Budaya    Ekonomi    Wisata    Hiburan    Sepakbola    Kuliner    Film   
Home » , , » Hak Penentuan Nasib Sendiri

Hak Penentuan Nasib Sendiri

Hak Penentuan Nasib Sendiri

Masyarakat adat memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri, yang berarti bahwa mereka dengan bebas menentukan sistem dan pengembangan politik, ekonomi, sosial dan budaya mereka.

Pasal 3 dari UNDRIP mengatakan: “Masyarakat adat mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri. Berdasarkan hak tersebut, mereka secara bebas menentukan status politik mereka dan secara bebas mengembangkan kemajuan ekonomi, sosial dan budaya mereka.”

Masyarakat adat berhak melestarikan dan memperkuat institusi politik, hukum, ekonomi, sosial dan budaya mereka sendiri, sambil mempertahankan hak mereka untuk ikut serta secara penuh dalam kehidupan bernegara dalam aspek-aspek tersebut. Mereka memiliki hak untuk menentukan sendiri identitas dan keanggotaan mereka; serta struktur dan pemilihan ketua kelembagaan mereka sesuai dengan prosedur, adat dan tradisi mereka sendiri.

SHARE :
CB Blogger
 
Copyright © 2014 KRISTINA SULAMI. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and CB Blogger